Dalam al-Quran, kata-kata puasa memakai kata bahasa Arab dari akar kata sha-wa-ma yang secara kebahasaan mencakup arti: menahan, berhenti atau diam, tidak melakukan aktifitas. Kuda yang berhenti berjalan disebut dalam bahasa Arab dengan faras shâim. Manusia yang berupaya menahan diri dari kegiatan apapun kegiatannya disebut al-insân shâim (orang itu berpuasa). Namun dalam pengertian Syariah, al-shiyâm hanya digunakan dalam pengertian menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seks dari terbit matahari sampai terbenamnya matahari.
Secara Syariah, puasa berarti menahan diri untuk tidak makan, minum dan hubungan seks, namun hakekatnya puasa adalah upaya menahan dan mengendalikan diri. Oleh karenanya semestinya kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh bahkan hati dan pikiran dari melakukan segala macam dosa, baik yang kecil maupun yang besar. Itulah maka Rasulullah s.a.w: ”Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa melainkan hanya mendapatkan lapar dan haus”. Hal itu karena ketika berpuasa tidak mampu mengendalikan hawa nafsu.Minggu, 28 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar